"Kami memohon supaya fair. Sebab, kami belum mempersiapkan segala sesuatu," ujar Erman.
Akan tetapi, permintaan tersebut kembali tak dikabulkan oleh Ketua Hakim.
Hakim Wahyu beralasan surat dakwaan menurut Jaksa Penuntut Umum sudah diberikan satu minggu sebelumnya.
BACA JUGA: Pengacara: Bripka Ricky Rizal Diperintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
"Tadi terdakwa Putri maupun Ferdy Sambo sudah memberikan eksepsi," kata dia.
Wahyu menerangkan karena kasus kali ini bukan perkara ringan, makanya diberikan waktu hingga Kamis.
BACA JUGA: Pengacara Belum Bisa Pastikan Kehadiran Keluarga Bripka Ricky Rizal di Pengadilan
"Tadi JPU pun meminta pada waktu yang sama dan kami memberikan pada Kamis karena pertimbangannya minggu kedua selesai, lalu masuk putusan sela," tuturnya.
Wahyu mengatakan putusan sela itu dikabulkan atau tidak akan dituntaskan pada minggu kedua persidangan.
BACA JUGA: Pengacara Bripka Ricky Rizal Mendadak Akui Terima Berkas Dakwaan Kasus Brigadir J
"Ingat perkara ini saksinya sangat banyak," kata Wahyu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News