
Dia menyatakan pada hari itu juga Ferdy Sambo menghubungi terdakwa supaya datang ke rumah untuk membicarakan suatu peristiwa.
Henry juga menyoroti perihal halaman dua alinea kedua surat dakwaan dikatakan bahwa Ferdy Sambo bercerita kepada terdakwa Hendra mengenai satu kebohongan, yaitu cerita pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
"Terdakwa tidak mengetahui peristiwa yang sesungguhnya terjadi," ungkapnya.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Bicara kepada Hendra Kurniawan, Tidak Menembak Brigadir J
Sementara itu, Henry menyatakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil maupun materil sesuai diatur dalam ketentuan Pasal 143 KUHAP.
"Oleh karena itu, kami tidak akan memberikan tanggapan atau tidak mengajukan eksepsi," ucap Henry.
BACA JUGA: Momen Hendra Kurniawan Mendengar Cerita Rekayasa Pembunuhan Brigadir J
Adapun sidang lanjutan Hendra Kurniawan bakal digelar pada Kamis (27/10). (*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News