Sebut Eksepsi Bukan Hal Wajib, Pengacara Arif Rachman: Itu Hak Terdakwa

Sebut Eksepsi Bukan Hal Wajib, Pengacara Arif Rachman: Itu Hak Terdakwa - GenPI.co
Sebut Eksepsi Bukan Hal Wajib, Pengacara Arif Rachman: Itu Hak Terdakwa - Foto: Ferry/GenPI.co

Di sisi lain, Junaedi mengatakan Arif tidak melaporkan CCTV bukti kejadian kepada Kapolri karena itu menjadi hal yang dilaporkan dalam kedinasan.

Dia juga menerangkan pelaporan merupakan masalah struktur dan tupoksi.

"Jadi, kami akan melihat juga dalam pembuktian yang masuk pertanyaan materiil," terangnya.

BACA JUGA:  Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Dapat Kiriman Karangan Bunga

Junaedi menyebut materiil itu nanti jadi materi pembuktian, sedangkan materi formil pertanyaannya.

"Jadi, kita formil dakwaan. Kalau pertanyaan berkaitan materiil, nanti kita lihat dalam pembuktian apabila eksepsi kami tidak diterima," kata dia. (")

BACA JUGA:  LPSK Kawal Sidang Bharada E di PN Jakarta Selatan

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya