
"Itu nanti kami akan melihat material terlebih dahulu. Akan tetapi, ada isu formil yang mau dibahas dalam eksepsi. Hal tersebut menjadi hak klien kami untuk diajukan dalam eksepsi," ungkapnya.
Selain itu, Junaedi mengatakan terkait tuntutan tentang menyalin dan menghapus file akan menjadi bagian dari eksepsi.
"Salah satunya tentang prosedur yang akan kami bahas nanti. Sebab, kalau membaca surat dakwaan itu dibedakan antara pemeriksaan paminal dan penyelidikan dan hal tersebut juga akan menjadi pembahasan kami," pungkasnya. (*)
BACA JUGA: JPU Sebut Chuck Putranto Sempat Dimarahi Ferdy Sambo Soal CCTV
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News