Mendapat Kriminalisasi, Advokat Natalia Rusli Lapor ke Komisi Kejaksaan

Mendapat Kriminalisasi, Advokat Natalia Rusli Lapor ke Komisi Kejaksaan - GenPI.co
Advokat Natalia Rusli didampingi Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) Aldwin Rahadian saat di Komisi Kejaksaan. (GenPI)

Dalam konteks itulah, kata Aldwin, pihaknya mengadukan adanya indikasi kriminalisasi dan meminta Komisi Kejaksaan untuk membantu perkara ini.

"Artinya ada indikasi ketidakprofesionalan perkara yang dipaksakan, yang tidak semestinya masuk pada ranah penyidikan," ucapnya.

Ditempat yang sama, Iksan Sidik, Staf Penelaah Komisi Kejaksaan, menyebut pihaknya akan melakukan penelaahan terlebih dahulu.

BACA JUGA:  PN Jaksel Akhirnya Menemukan Buruan Notaris yang Kabur

"Kami dari Komisi Kejakaaan sesuai pasal 3, akan lakukan penelaahan terlebih dulu," ujar Ikhsan .

Terkait adanya indikasi kriminalisasi yang disampaikan KAI, pihaknya akan berkoordinasi dengan komisioner.

BACA JUGA:  Sidang Obstruction of Justice, Arif Rachman Ajukan Pembelaan

"Kita akan melakuan langkah-langkah apa yang kemudian bisa dilakukan terkait dengan laporan ini. Dan juga mungkin terhadap salah satu yang tadi ada jaksa terlapor di dalamnya," ujarnya.

Ikhsan menyatakan akan mempelajari yang disampaikan ke komisioner dalam rentang waktu 7 sampai 14 hari, selanjutnya Komisi Kejaksaan akan memanggil para pihak.

BACA JUGA:  Novel Baswedan Mendadak Bicara Ganjar Pranowo

"Setelah kita telaah apakah ada indikasi pelanggaran etik atau ada indikasi pelanggaran kinerja, baru kemudian Komisi Kejaksaan memanggil ibu Natalia untuk dilakukan audiensi agar bisa memenuhi harapan dari pelapor terkait dengan laporan pengaduan ini," ujar Ikhsan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya