Pengacara Irfan Widyanto Sebut Kesaksian Satpam Duren Tiga Tak Sesuai Fakta

Pengacara Irfan Widyanto Sebut Kesaksian Satpam Duren Tiga Tak Sesuai Fakta - GenPI.co
Pengacara Irfan Widyanto Sebut Kesaksian Satpam Kompleks Tak Sesuai Fakta. Foto: Ferry/GenPI.co

Terkait pernyataan itu, Henry menilai Zapar tidak bisa membuktikan dan mengungkap sosok yang menghalangi untuk melapor kepada Ketua RT.

"Ada waktu tiga jam, tetapi tidak dimanfaatkan. Artinya, bohong kalau dihalangi dan tidak diberikan kesempatan," ujarnya.

Selain Zapar, sidang lanjutan Irfan Widyanto juga menghadirkan saksi lainnya, seperti pemilik usaha CCTV Afung hingga anggota Polri Ari Cahya Nugraha.

BACA JUGA:  Terseret Kasus Brigadir J, Ini Nasib Peraih Adhi Makayasa AKP Irfan Widyanto

Adapun AKP Irfan didakwa karena menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya