Pengacara Irfan Widyanto Sebut Kesaksian Satpam Duren Tiga Tak Sesuai Fakta

Pengacara Irfan Widyanto Sebut Kesaksian Satpam Duren Tiga Tak Sesuai Fakta - GenPI.co
Pengacara Irfan Widyanto Sebut Kesaksian Satpam Kompleks Tak Sesuai Fakta. Foto: Ferry/GenPI.co

GenPI.co - Pengacara terdakwa kasus obstruction of justice AKP Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat, menganggap kesaksian satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Abdul Zapar, tak sesuai dengan peristiwa yang sebenarnya.

Henry membantah kesaksian Zapar yang menyebut sempat dihalangi saat hendak melapor kepada Ketua RT soal pergantian DVR CCTV.

Seperti diketahui, Zapar diperintah untuk mengganti DVR CCTV dengan alasan agar kualitasnya lebih bagus.

BACA JUGA:  Terseret Kasus Brigadir J, Ini Nasib Peraih Adhi Makayasa AKP Irfan Widyanto

Henry mengungkapkan kliennya sudah memberikan waktu untuk Zapar melapor kepada Ketua RT terkait pergantian DVR CCTV.

Dia menerangkan Irfan dan beberapa temannya datang sekitar pukul 15.00 WIB pada 9 Juli 2022 karena ingin mengganti CCTV.

BACA JUGA:  Pengacara Sebut Ricky Rizal Bakal Minta Maaf kepada Keluarga Brigadir J

"Setelah itu, dia (Zapar, red) bilang, 'Saya minta izin Pak RT dahulu', Mereka memberi kesempatan dan bilang, 'Ya, sudah kalau begitu, silakan minta izin, kami pulang'," ucap dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

Henry menerangkan pada pukul 18.00 WIB, Irfan dan temannya balik lagi dan mengganti CCTV tersebut.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Bakal Bertemu Langsung Keluarga Brigadir J di PN Jaksel, Siap-siap Saja

"Akan tetapi, dalam persidangan dia (Zapar, red) bilang dipaksa dan dihalangi, bahkan tidak diberi kesempatan untuk melapor kepada Pak RT," tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya