Wakil Ketua KPK Diminta Belajar Ulang Soal Restorative Justice

Wakil Ketua KPK Diminta Belajar Ulang Soal Restorative Justice - GenPI.co
Wakil Ketua KPK Diminta Belajar Ulang Soal Restorative Justice - Johanis Tanak saat dilantik sebagai wakil ketua KPK. Foto: Tangkapan layar akun Setpres di YouTube

GenPI.co - Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha menyarankan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak untuk belajar ulang soal restorative justice.

Seperti diketahui, sebelumnya Johanis menyarankan restorative justice untuk kasus korupsi saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

“Sebaiknya Pak Johanis Tanak lebih banyak belajar lagi soal konsep restorative justice,” ujar Praswand kepada GenPI.co, Senin (31/10).

BACA JUGA:  Mantan Penyidik KPK Sarankan Firli Bahuri Jadi Capres 2024

Menurutnya, tidak ada obat yang sama terhadap seluruh jenis kejahatan, khususnya tindak pidana korupsi.

“Berhentilah berupaya mencoba mereduksi kejahatan tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa,” tuturnya.

BACA JUGA:  Mantan Penyidik Sebut KPK Bakal Jadi Alat Manuver Politik

Menurutnya, ucapan Johanis seakan-akan mewajarkan tindak pidana korupsi seperti kejahatan biasa yang umum ditemukan.

“Kehancuran akibat tindak pidana korupsi efeknya sampai ke seluruh urat nadi bangsa,” kata Praswad.

BACA JUGA:  Mantan Penyidik KPK Minta Firli Bahuri Tak Politisasi Perkara

Lebih lanjut, Praswad berpendapat bahwa tindakan koruptif membuat rakyat miskin yang haknya dirampas oleh para koruptor makin menderita.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya