Mantan Penyidik KPK: Restorative Justice Tak Bisa Diterapkan Untuk Kasus Korupsi

Mantan Penyidik KPK: Restorative Justice Tak Bisa Diterapkan Untuk Kasus Korupsi - GenPI.co
Mantan Penyidik KPK: Restorative Justice Tak Bisa Diterapkan Untuk Kasus Korupsi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Panji Septo/GenPI.co

GenPI.co - Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha menilai restorative justice tak bisa diterapkan untuk kasus korupsi.

Hal tersebut dia ucapkan untuk menyoroti pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak.

Seperti diketahui, sebelumnya Johanis menyarankan soal restorative justice saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

BACA JUGA:  Mantan Penyidik KPK Sarankan Firli Bahuri Jadi Capres 2024

“Konsep restorative justice itu tidak bisa diterapkan untuk kasus korupsi karena merupakan kejahatan luar biasa,” ujar Praswad kepada GenPI.co, Senin (31/10).

Menurut mantan penyidik KPK tersebut, kasus korupsi serupa dengan kasus kejahatan luar biasa lainnya, seperti kasus narkoba maupun terorisme.

BACA JUGA:  Mantan Penyidik Sebut KPK Bakal Jadi Alat Manuver Politik

“Pelaku korupsi akan menganggap tindak pidana kejahatannya seperti sedang mengadu keuntungan saja,” tuturnya.

Dirinya juga berpendapat restorative justice akan menguntungkan para pelaku korupsi di tanah air yang tidak segan mengeruk uang negara.

BACA JUGA:  Mantan Penyidik KPK Minta Firli Bahuri Tak Politisasi Perkara

“Para pelaku korupsi akan berfikir bahwa hal tersebut bukan hal yang serius. Istilahnya seperti tidak apa  ketahuan 1 yang penting 9 lainnya tidak ketahuan,” ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya