Mantan Penyidik KPK: Restorative Justice Tak Bisa Diterapkan Untuk Kasus Korupsi

Mantan Penyidik KPK: Restorative Justice Tak Bisa Diterapkan Untuk Kasus Korupsi - GenPI.co
Mantan Penyidik KPK: Restorative Justice Tak Bisa Diterapkan Untuk Kasus Korupsi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Panji Septo/GenPI.co

Praswad menganggap hal tersebut akan memberi keuntungan besar kepada para koruptor yang menyiasati tindakan koruptif.

“Hal tersebut bisa memotivasi mereka untuk lebih giat melakukan tindakan koruptif di Inonesia,” pungkas Praswad. (*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya