JPU Minta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo

JPU Minta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo - GenPI.co
Ilustrasi - JPU minta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan tolak eksepsi Baiquni Wibowo. Foto: Dok GenPI.co

GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menolak eksepsi terdakwa Obstruction Of Justice Baiquni Wibowo dan melanjutkan ke tahap selanjutnya.

JPU berpendapat surat dakwaan dalam perkara a quo telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap yang memenuhi syarat formiil dan materiil.

"Kami dengan tegas menyatakan bahwa seluruh alasan surat keberatan yang diajukan oleh terdakwa melalui penasihat hukum tersebut tidak berdasarkan hukum dan patut dikesampingkan," ucap JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

BACA JUGA:  JPU Keberatan Sidang Lanjutan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Digabung

JPU memohon beberapa poin kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan sela dengan beberapa amar putusan.

"Menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo untuk keseluruhan," ungkap JPU.

BACA JUGA:  JPU Sindir Penasihat Hukum Terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

JPU juga menyatakan kepada majelis hakim agar surat dakwaan atas nama Baiquni Wibowo telah disusun sebagaimana ketentuan KUHAP dan OKI.

Oleh karena itu, JPU menilai surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan.

BACA JUGA:  JPU Minta Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Kuat Maruf, Isinya Tegas

JPU juga menyatakan pemeriksaan perkara terdakwa Baiquni Wibowo dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya