Tunda RUU KUHP, Jokowi Minta Kemenkumham Jaring Masukan Warga

Tunda RUU KUHP, Jokowi Minta Kemenkumham Jaring Masukan Warga - GenPI.co
Agar RUU KUHP yang bakal disahkan bisa diterima dengan baik, Presiden Jokowi inginkan penundaan dan meminta kesempatan menjaring pendapat semua kalangan (Foto : Biro Setpres)

Kepala Negara menjelaskan bahwa saat mencermati setiap pasal yang ada, Presiden setidaknya menemukan kurang lebih 14 pasal yang masih harus ditinjau kembali. Untuk itu, pemerintah akan mengomunikasikan hal tersebut baik kepada DPR maupun masyarakat.

"Tadi saya melihat materi-materi yang ada, substansi-substansi yang ada, ada kurang lebih 14 pasal. Nanti ini yang akan kami komunikasikan baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada," tandasnya.

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya