GenPI.co Polhukam Ylbhi: Pasal-pasal Ruu Kuhp Multitafsir, Ini Sangat Bahaya YLBHI: Pasal-pasal RUU KUHP Multitafsir, Ini Sangat Bahaya Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai masih banyak pasal pasal RUU KUHP yang multitafsir. 21 September 2019 14:07 21 September 2019 14:07 Redaktur: Cahaya Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati. Foto: Antara Heboh..! Coba simak video ini: First «<12 Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News MUI Dukung Perluasan Pasal Zina di RUU KUHP MUI Dukung Perluasan Pasal Zina di RUU KUHP Berita Sebelumnya Pakar Hukum Pidana Minta Beberapa Pasal RKUHP Dihapus Pakar Hukum Pidana Minta Beberapa Pasal RKUHP Dihapus Berita Selanjutnya Rekomendasi Untuk Anda 1 Bulan Pemutihan Denda Pajak, Ribuan Kendaraan Bebas Tunggakan Ini evaluasi samsat dalam program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat. 03 Mei 2025 12:40 Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum UT Surabaya Bekali Ribuan Calon Wisudawan dengan Seminar Mandiri Finansial
Pakar Hukum Pidana Minta Beberapa Pasal RKUHP Dihapus Pakar Hukum Pidana Minta Beberapa Pasal RKUHP Dihapus
1 Bulan Pemutihan Denda Pajak, Ribuan Kendaraan Bebas Tunggakan Ini evaluasi samsat dalam program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat. 03 Mei 2025 12:40