Mantan Penyidik KPK Sebut Nurul Ghufron Berlindung di Balik Revisi UU KPK

Mantan Penyidik KPK Sebut Nurul Ghufron Berlindung di Balik Revisi UU KPK - GenPI.co
Mantan Penyidik KPK Sebut Nurul Ghufron Berlindung di Balik Revisi UU KPK - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Antara

GenPI.co - Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha menyoroti langkah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yang mengajukan Judicial Review UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, pengajuan tersebut memiliki standar ganda yang digunakan dalam menafsirkan UU KPK.

“Nurul Ghufron selalu berlindung di balik revisi UU KPK,” ujar Praswand kepada genPI.co, Rabu (16/11).

BACA JUGA:  Langkah Nurul Ghufron Terkait Judicial Review UU KPK Jadi Sorotan Tajam

Praswad pun menilai pimpinan KPK tersebut juga berlinding di balik UU KPK saat melakukan pemecatan 57 pegawai.

“Seakan UU KPK versi tafsirnya adalah yang paling benar,” tuturnya.

BACA JUGA:  KPK Beber Kabar Terbaru Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe, Tegas

Mantan penyidik KPK tersebut juga mengatakan Nurul Ghufron tidak pernah mengambil atau mendukung segala judicial review untuk mencegah pemecatan.

“Beliau justru secara aktif mendukung pemecatan. Akan tetapi, ketika menyangkut dirinya, dia dengan gagah berani maju ke MK untuk merevisi UU KPK,” kata dia.

BACA JUGA:  Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Kasus Korupsi di Indonesia Baru Dibongkar 20%, Waduh!

Terkait hal itu, Praswad menilai Nurul Ghufron tidak konsisten lantaran sempat menegaskan siap melaksanakan UU KPK hasil revisi tanpa adanya reservasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya