
“Walaupun banyak sekali kritik terhadap substansi UU. Dengan gagah berani, Nurul Ghufron mengatakan bahwa KPK hanyalah pelaksana UU,” ucapnya.
Dirinya pun menduga Nurul Ghufron mengajukan judicial review UU KPK lantaran langkahnya untuk menjabat pentinggi lembaga antirasuah terusik.
“Nurul Ghufron langsung mengajukan revisi UU dengan klausul khusus yang akan menguntungkan dirinya,” tandas Praswad. (*)
BACA JUGA: Langkah Nurul Ghufron Terkait Judicial Review UU KPK Jadi Sorotan Tajam
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News