Kamaruddin menyampaikan dalam proses selanjutnya kliennya telah melepaskan saham dan pengurusan pada Perusahaan Debitur dari Bank Mandiri.
Sehingga secara hukum tidak ada lagi hubungan hukum antara kliennya dengan perusahaan selaku debitur dari Bank Mandiri.
"Namun terkait obyek tanah dan bangunan yang menjadi Jaminan utang piutang Bank Mandiri selaku Kreditur, tetap melekat dan/atau tidak dilepaskan oleh Klien kami," katanya.
BACA JUGA: Pengamat Nilai Tak Ada Pembicaraan Politik Antara SBY dan Megawati
Dalam perjalanan, kata Kamaruddin, diduga terjadi sesuatu hal di mana perusahaan selaku debitur dari Bank Mandiri, telah dimohonkan pailit oleh pihak ketiga.
"Diduga perusahaan dimaksud juga memiliki utang piutang dengan pihak ketiga bank lainnya,” jelas Kamaruddin.
BACA JUGA: Anies Baswedan Blak-blakan Sosok Cawapres Idamannya
Akan tetapi, pengurusan asset budel perusahaan pailit dimaksud telah jatuh ke tangan Kurator untuk menjual dan/atau melelang seluruh asset-asset perusahaan guna dibagikan kepada para Kreditur.
"Dengan kata lain, pengurusan semua budel perusahaan pailit telah berada ditangan kurator, bukan lagi ditangan pengurus perusahaan dan/atau bukan ditangan klien kami,” paparnya.
BACA JUGA: Menko Airlangga Dampingi Presiden Jokowi Bertemu PM Selandia Baru
Namun karena diajukannya pailit bersamaan dengan terjadinya Covid-19, kurator tidak mudah menjual dan/atau melelang semua budel perusahaan pailit yang akan dibagi-dibagikan kepada para kreditur, termasuk kepada Bank Mandiri selaku kreditur yang diutamakan selaku pemberi fasilitas kredit.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News