Dukung Jokowi, Pengamat Tegas Tolak Politik Identitas Jelang Pilpres 2024

Dukung Jokowi, Pengamat Tegas Tolak Politik Identitas Jelang Pilpres 2024 - GenPI.co
Stanislaus Riyanta selaku Pengamat Intelijen dan Keamanan UI mendukung Presiden Jokowi yang menolak politik identitas jelang Pilpres 2024. (Foto: Ricardo/JPNN)

GenPI.co - Stanislaus Riyanta selaku Pengamat Intelijen dan Keamanan Universitas Indonesia (UI) mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menolak politik identitas jelang Pilpres 2024.

Sebelumnya Jokowi pernah menegaskan bahwa politik identitas sangat berbahaya bagi Indonesia menjelang Pilpres 2024.

Hal itu membuat politisasi agama serta SARA sebaiknya dihindari. Sebab, di tengah ketidakpastian situasi ekonomi global sehingga berpotensi dapat menimbulkan bahaya yang besar.

BACA JUGA:  Jokowi Kirim Surpres Pergantian Panglima TNI ke DPR, Siapa Calonnya?

Maka, Stanislaus mendorong supaya para elit parpol dan para calon presiden maupun calon wakil presiden melakukan deklarasi bersama, menyatakan dalam kampanyenya tidak menggunakan politisasi SARA yang berbahaya bagi kehidupan bangsa.

“Saya sepakat kalau misalnya aktor-aktor politik itu nanti berkumpul dan mengakhiri hal-hal yang bersifat negatif, termasuk istilah cebong kampret dan kadrun. Ini akan muncul terus polarisasi dengan stigma negatif, yang bahkan arahnya dehumanisasi, merendahkan martabat manusia,” ujar Stanislaus dalam rilis yang diterima GenPI.co, Rabu (23/11).

BACA JUGA:  Munas HIPMI Diwarnai Adu Jotos, Pengamat: Tak Menghargai Jokowi

“Saya rasa perlu diadakan komitmen, deklarasi bersama yang tidak menggunakan istilah-istilah yang mengarah kepada dehumanisasi. Kalau melanggar harus ada sanksi tegas,” tambahnya.

Selain deklarasi dan komitmen bersama, Stanislaus juga meminta dibuatkan aturan secara tegas baik itu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun peraturan Undang-Undang yang menyangkut soal politik identitas.

BACA JUGA:  Mardani Ali Sera Dukung Langkah Jokowi Lawan Politik Identitas di Pemilu 2024

Menurutnya, jika ada yang melanggar peraturan atau masih menggunakan cara-cara kampanye yang menimbulkan perpecahan, harus disanksi secara tegas dengan mendiskualifikasi pencalonannya atau dicabut hak memilih maupun hak untuk dipilih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya