Arif Rachman Sebut Kombes Susanto Perintahkan Hapus Laporan Autopsi Brigadir J

Arif Rachman Sebut Kombes Susanto Perintahkan Hapus Laporan Autopsi Brigadir J - GenPI.co
Arif Rachman Sebut Kombes Susanto Perintahkan Hapus Laporan Autopsi Brigadir J - Terdakwa Obstruction Of Justice Arif Rachman Arifin. Foto: Ferry/GenPI.co

GenPI.co - Terdakwa Obstruction Of Justice Arif Rachman diperintahkan Eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri Kombes Susanto untuk menghapus file laporan autopsi jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Arif menyatakan sempat menyimpan file laporan sementara dari dokter forensik mengenai jenazah Brigadir J.

Dia juga mengaku memfoto jenazah Brigadir J saat autopsi.

BACA JUGA:  Arif Rachman Sebut Ferdy Sambo Menangis Saat Ceritakan Kejadian Putri Candrawathi

"Setelah itu, saya kirim ke Kombes Agus," ucap dia dalam persidangan terdakwa Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11).

Arif menerangkan saat itu melihat ada tujuh luka yang terdapat di tubuh Brigadir J.

BACA JUGA:  Lihat Rekaman CCTV Penembakan Brigadir J, Arif Rachman Heran

Dia mengatakan selain hasil visum, foto peti yang sudah didokumentasikan juga diserahkan kepada Kombes Susanto.

Arif mengungkapkan Kombes Susanto memerintahkan untuk menghapus foto yang tersimpan selesai autopsi.

BACA JUGA:  Arif Rachman Sebut Brigadir J Pakai Baju Berbeda Saat Autopsi

"Jadi, beliau menyampaikan agar dokumentasi dikirimkan semuanya biar satu pintu, lalu di handphone anggota sudah tidak ada lagi yqng tersebar. Cukup satu pintu laporan dan penyimpanan file foto," tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya