Asfinawati Sebut Terlalu Bahaya Serahkan Kewenangan Besar kepada Kepolisian

Asfinawati Sebut Terlalu Bahaya Serahkan Kewenangan Besar kepada Kepolisian - GenPI.co
Mantan Ketua YLBHI Asfinawati. FOTO: Ferry/GenPI

Dia juga menyoroti berbagai masalah kepolisian yang sudah terjadi sejak tahun 80-an.

"Jadi, tidak adanya akuntabilitas dalam kepolisian sudah berlangsung puluhan tahun dan tidak pernah berubah," ujarnya.

Asfinawati menilai seharusnya kewenangan terlalu besar tidak diserahkan kepada kepolisian.

BACA JUGA:  Kaesang Pangarep Baca Ijab Kabul Lancar Tanpa Diulang

Dia berpendapat kewenangan tersebut mungkin saja bisa berbahaya ke depannya jika dilihat dari pasal multitafsir dalam KUHP.

Adapun Pasal 256 berbunyi setiap orang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan atau tempat umum, kemudian mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan penjara paling lama 6 Bulan atau denda paling banyak kategori II. (*)

BACA JUGA:  Rizal Ramli Desak LaNyalla Minta Maaf, Sungguh Mengecewakan

 

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya