Kamaruddin Laporkan Penyidik Kejati Jateng ke KPK

Kamaruddin Laporkan Penyidik Kejati Jateng ke KPK - GenPI.co
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak. FOTO: Ferry/GenPI

GenPI.co - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Koordinator Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Putri Ayu Wulandari ke KPK atas dugaan percobaan pemerasan sebesar Rp10 miliar terhadap pengusaha Semarang, Agus Hartono.

"Surat pengaduan per tanggal 9 Desember 2022 resmi kami layangkan ke KPK. Ini karena penanganan di Jamwas Kejagung sudah sebulan namun belum ada keputusan," kata Kamaruddin di Jakarta, Kamis (15/12).

Kamaruddin mengatakan aduan ke KPK dilakukan karena melihat perkembangan pemeriksaan perkara dugaan percobaan pemerasan yang dialaminya tidak jelas dan pihak Kejaksaan Agung terkesan menutup diri.

BACA JUGA:  Kamaruddin Sebut Penyidik Kejati Jateng Sewenang-wenang

Tak hanya Kejagung, pihak Kejati Jawa Tengah juga selalu bungkam dan menghindar memberi penjelasan kepada awak media. 

Oleh karena itu, Kamaruddin meminta KPK turut melakukan penanganan atau mengambil alih agar dalam mengambil keputusan tidak terganggu tendensi apapun.

BACA JUGA:  Menko Airlangga: Perundingan IEU CEPA Butuh Dukungan Semua Pihak

"KPK di pihak yang netral sehingga tepat jika masuk dalam penanganan perkara percobaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa nakal di Kejati Jawa Tengah," bebernya.

Dalam aduannya, Kamaruddin mengungkapkan, kliennya awalnya diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa, PT Harsam Indo Visitama dan PT Seruni Prima Perkasa.

BACA JUGA:  Bharada E Ungkap Kondisi Putri Candrawathi Saat Pulang ke Jakarta

Kemudian terbit 2 surat perintah penyidikan yaitu Print-07/M.3/Fd.2/06/2022, atas dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Mandiri (persero) tbk. kepada PT Citra Guna Perkasa dan PT. Harsam Indo Visitema.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya