
Indriyanto menambahkan, dalam pemahaman dan persyaratan konstitusional, tidak ada kegentingan yang memaksa yang mengharuskan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu atas revisi UU KPK.
Dengan demikian, tegas Indriyanto, saran menerbitkan Perppu adalah solusi menyesatkan dan memosisikan presiden dalam jebakan. Disampaikannya, penerbitan Perppu secara substansial melanggar konstitusi dan hukum.
Baca juga:
Melihat Situasi Memanas, Jokowi Segera Keluarkan Perppu KPK
Pengamat: Terkait Perppu KPK, Jokowi Harus Cermat
Menurutnya, solusi dari polemik revisi UU KPK berdasarkan dengan hukum dan konstitusional adalah memberikan media solusi hukum melalui permohonan uji materiil ke MK yang konstitusional, atau presiden dapat menunggu putusan MK terhadap uji materiil revisi UU KPK yang diajukan sejumlah komponen masyarakat. (ANT)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News