Perbuatan Doni Salmanan membuat konsumen mengalami kerugian dalam jumlah besar.
Pada putusan di tingkat banding di PT Bandung, Doni dinyatakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010. (ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News