GenPI.co - Influencer Doni Salmanan mendapatkan hukuman lebih berat atas kasus hoaks investasi opsi biner.
Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Doni.
Hukuman itu lebih berat dibandingkan vonis sebelumnya, yakni empat tahun.
BACA JUGA: Nasib Doni Salmanan Akhirnya Divonis 4 Tahun Penjara dan Tak Perlu Ganti Uang Korban
Selain itu, PT Bandung juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Doni Salmanan.
Majelis hakim PT Bandung memutuskan menerima permintaan banding dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.
BACA JUGA: Drama Kasus Doni Salmanan Terbongkar, Ada 25.000 Orang Korban
"Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama enam bulan," kata majelis hakim yang diketuai Catur Iriantoro, Selasa (21/2).
Sebelumnya, Doni Salmanan dijerat pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE di tingkat PN Bale Bandung.
BACA JUGA: Berkas Perkara Kasus Doni Salmanan Lengkap, Bareskrim Polri Tegas
Dia dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong yang menyesatkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News