Menurut Hengki, penagih utang atau debt collector juga tidak dibenarkan main cegat, main sikat dan rampas kendaraan di jalan. Ada mekanisme hukum yang diatur dalam undang-undang.
Dia menegaskan bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya.
"Oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh di ambil paksa," katanya.
Hengki Haryadi juga menegaskan pihaknya mengimbau kepada kelompok-kelompok preman dan penagih utang yang ada segera menghentikan aksi-aksi premanismenya.
"Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri atau kami kejar sampai dapat," kata Hengki.(Ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News