Senator asal Kalimantan Timur itu menuturkan pemilu sudah diatur di dalam undang-undang pemilu.
Di dalam UU itu juga disebutkan bahwa pemilu setiap lima tahun sekali dan bersifat nasional.
Mahyudin menuturkan proses hukum dan tata negara penundaan pemilu itu bukan wewenang pengadilan negeri di mana pun.
BACA JUGA: Terkait Pemilu 2024, Bamsoet Usulkan Sistem Campuran Terbuka dan Tertutup
“Menurut undang-undang pemilu, penundaan pemilu hanya bisa dilakukan KPU untuk daerah-daerah tertentu yang mengalami masalah spesifik, seperti bencana alam dan sebagainya," kata Mahyudin. (*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News