Kejagung Beber Alasan di Balik Hukuman Mati Teddy Minahasa

Kejagung Beber Alasan di Balik Hukuman Mati Teddy Minahasa - GenPI.co
Kejagung Ketut Sumedana membeberkan alasan di balik hukuman mati yang diterima oleh Teddy Minahasa Putra. (foto: ANTARA/Aprillio Akbar)

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu, namun Teddy diduga memerintahkan anak buahnya untuk menukar 5 Kg sabu-sabu dengan tawas.

Selanjutnya, sidang akan digelar pada Kamis (13/4) dengan agenda pembacaan nota pembelaan penasehat hukum terdakwa terhadap surat tuntutan penuntut umum.(Ant)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya