Yudha mengatakan atas tindakan pelaku ini, korban merasa dirugikan secara moril. ATM dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016.
“Ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar,” ucapnya. (ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News