Laporkan Setoran ke Atasan, Bripka Andry Jadi DPO Polda Riau

Laporkan Setoran ke Atasan, Bripka Andry Jadi DPO Polda Riau - GenPI.co
Bripka Andry Darma Irawan yang melaporkan setoran untuk atasannya masuk DPO Polda Riau. Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya. Foto: Annisa Firdaus/Antara

GenPI.co - Bripka Andry Darma Irawan yang melaporkan setoran kepada atasannya masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Riau.

Sebab, Bripka Andry tidak masuk dinas selama 57 hari dan mangkir dari panggilan Propam Polda Riau.

Dia tidak masuk kerja sejak dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau pada 3 Maret 2023.

BACA JUGA:  Dugaan Setor Uang, 8 Anggota Brimob Polda Riau Ditahan

“Bripka A hingga hari ini sudah 57 hari tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri,” kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya, Jumat (9/6).

Dia menjelaskan anggota Polri yang tidak berdinas selama tiga hari sudah termasuk melakukan pelanggaran disipilin.

BACA JUGA:  Polda Sulawesi Selatan Temukan Bunker Narkoba di Kampus Makassar

Nandang menuturkan pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada Bripka Andry.

Surat panggilan tersebut berisi agenda pemeriksaan atas setoran uang yang dilakukan Bripka Andry kepada atasannya.

BACA JUGA:  Polda Papua Masih Berupaya Meredam Konflik di Nabire

“Namun, yang berangkutan sampai saat ini tidak memenuhi panggilan. Saat ini Bripka A masih kami cari,” tutur Nandang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya