Dituntut 9 Tahun Penjara, Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno: Zalim

Dituntut 9 Tahun Penjara, Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno: Zalim - GenPI.co
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji dituntut sembilan tahun penjara. Foto: Galih Pradipta/Antara

GenPI.co - Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji dituntut sembilan tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan pencucian uang.

Selain itu, dia juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Angin juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 29,505 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Angin terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang seperti dalam dakwaan pertama dan kedua.

BACA JUGA:  KPK Pamerkan Uang Rp 81 Miliar dari Lukas Enembe, 23 Aset Disita

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun serta denda senilai Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/6).

JPU KPK menyebut harta benda akan disita jaksa jika Angin tidak membayar  uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:  Lakukan Perbuatan Asusila, Petugas Rutan KPK Cuma Kena Sanksi Sedang

“Dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama dua tahun,” imbuh JPU KPK.

JPU KPK menyebut hal yang memberatkan ialah Angin Prayitno tidak mendukung pemerintah memberantasan korupsi.

BACA JUGA:  Dipanggil KPK, Mentan Syahrul Yasin Limpo Ngaku Datang Secara Baik

Selain itu, JPU KPK menilai Angin tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya