Pengungkapan kasus penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ini dalam proses pemeriksaan sejumlah saksi.
Penyidik saat ini sudah memeriksan 38 saksi dan 16 saksi ahli. Di antaranya yakni dari ahli sosiologi, ahli pidana, ahli agama, dan sebagainya. (ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News