Kabasarnas Tersangka Korupsi: TNI Tidak Terima, KPK Akui Khilaf dan Lupa

Kabasarnas Tersangka Korupsi: TNI Tidak Terima, KPK Akui Khilaf dan Lupa - GenPI.co
Penetapan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sempat menimbulkan friksi antara TNI dan KPK. Foto: Harianto/Antara/Dok

GenPI.co - Penetapan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sempat menimbulkan friksi antara TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko menyebut keputusan KPK menetapkan status tersangka menyalahi prosedur.

"Kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer,” kata Agung, Jumat (28/7).

BACA JUGA:  KPK Ungkap Nominal Uang Diterima Kepala Basarnas dalam Kasus Dugaan Suap

Menurut Agung, TNI mempunyai ketentuan dan peraturan sendiri terhadap anggotanya.

“Namun, saat press conference ternyata statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Kasus Suap Proyek Alat Deteksi

Nah, tidak lama setelah Agung menggelar konferensi pers di Mabes TNI, KPK pun mengakui kesalahannya.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan penyidik menemukan ada anggota TNI saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

BACA JUGA:  Sejumlah Uang Disita saat Pejabat Basarnas Kena OTT KPK

“Kami paham tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI bukan kami yang tangani," kata Johanis, Jumat (28/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya