Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Panji Gumilang tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan tersangka pada 1 Agustus 2023 itu kemudian dilanjutkan dengan penahanan PG selama 20 hari ke depan. (ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News