Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan putusan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo sudah inkrah.
Dengan demikian, hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo selaku terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah berkekuatan hukum tetap. (ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News