Adapun untuk tersangka Panji Gumilang tetap dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri dengan berbagai pertimbangan.
Pertimbangannya yakni ancaman hukuman dari kasus ini yaitu hukuman lebih dari lima tahun, serta kekhawatiran menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
“Penahanan masih terus dilakukan, karena pertimbangan subjektif penyidik itu diyakini masih ada,” ucapnya. (ant)
BACA JUGA: Bareskrim Polri Gelar Perkara Lanjutan Kasus Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News