Kombes Yulisu Bambang Karyanto Dipecat dari Kepolisian Karena Terlibat Narkoba

Kombes Yulisu Bambang Karyanto Dipecat dari Kepolisian Karena Terlibat Narkoba - GenPI.co
Kombes Yulisu Bambang Karyanto yang merupakan anggota Baharkam Polri dipecat dari kepolisian karena terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba. (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty.)

GenPI.co - Kombes Pol Yulisu Bambang Karyanto (YBK) yang merupakan anggota Baharkam Polri dipecat dari kepolisian karena terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba.

Sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut diputuskan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang Divpropam Polri.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan sidang etik terhadap Kombes Pol YBK itu dilakukan pada Senin (21/8).

BACA JUGA:  Polisi Menangkap Mantan Anggota DPRD Sumut Terkait Gas Oplosan LPG 3 Kg

“Diputuskan sanksi etika yakni perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela. Kemudian sanksi administratif PTDH sebagai anggota Polri,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (22/8).

Ramadhan mengungkapkan YBK saat ini masih dalam proses menjalani sidang pidana dan telah dilakukan penahanan.

BACA JUGA:  Densus 88 Ungkap Peran 3 Polisi dalam Dugaan Peredaran Senjata Api Ilegal

“Komitmen Kapolri tidak main-main terhadap oknum Polri yang terlibat tindak pidana narkotiba,” tuturnya.

Sebelumnya, YBK yang merupakan anggota Baharkam Polri tersebut ditangkap di sebuah kamar hotel daerah Kepala Gading, Jakarta Utara pada Jumat (6/1).

BACA JUGA:  Kompolnas Desak Dugaan Pelecehan Tahanan Perempuan Oleh Polisi Segera Diselesaikan

Dalam penangkapan tersebut, tersangka diketahui sedang bersama seorang wanita atas nama Novi Prihartini alias Refi (R).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya