Daripada Bamsoet Tetapkan PPHN, Qodari Usul Jabatan Presiden Ditambah 5 Periode

Daripada Bamsoet Tetapkan PPHN, Qodari Usul Jabatan Presiden Ditambah 5 Periode - GenPI.co
Qodari usul jabatan presiden ditambah 5 periode daripada Bamsoet tetapkan PPHN. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari tidak sependapat dengan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet soal pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai produk hukum yang dapat mencegah, sekaligus menjadi solusi mengatasi persoalan yang dihadapi oleh negara.

Penetapan PPHN diwacanakan Bamsoet dalam pidato pengantar Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2023 dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2023, di Gedung Nusantara MPR RI/DPR RI/DPD RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.

Qodari menilai, pembahasan mengenai penetapan PPHN itu akan menjadi masalah dikemudian hari jika nantinya presiden terpilih tidak memiliki visi misi sesuai PPHN.

BACA JUGA:  Qodari Beber 2 Alasan Jokowi Menyanjung Prabowo dan Partai Gerindra

Dia lantas mengusulkan wacana tandingan dalam kesempatan amendemen UUD 1945, yakni mengajukan masa jabatan presiden menjadi selama 5 periode untuk menuntaskan pembangunan.

"PPHN itu problematik, kan Bamsoet mengusulkan PPHN, saya bilang kalau ada calon presiden yang visi misinya tidak sama dengan PPHN dan dia menang apa yang terjadi apa MPR mau meng-impeach terpilih, kan salah," ujar Qodari, dalam keterangannya di acara study meeting Rakernas GAMKI di Medan, Selasa (22/8/2023).

BACA JUGA:  Paling Vokal dan Konsisten, Qodari Disebut Profesor Wacana 3 Periode

Qodari menambahkan di satu sisi ada potensi presiden terpilih digulingkan oleh MPR karena tidak sesuai PPHN.

Bersamaan dengan itu, mayoritas rakyat yang memilihnya pasti akan marah dan menimbulkan kegaduhan politik yang bisa berimbas ke krisis ekonomi.

BACA JUGA:  Prabowo Sowan ke Kiai NU, M Qodari Singgung Tokoh Islam PA 212 dan FPI

Di sisi lainnya, MPR juga akan disalahkan jika membiarkan seorang presiden melakukan pelanggaran konstitusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya