Daripada Bamsoet Tetapkan PPHN, Qodari Usul Jabatan Presiden Ditambah 5 Periode

Daripada Bamsoet Tetapkan PPHN, Qodari Usul Jabatan Presiden Ditambah 5 Periode - GenPI.co
Qodari usul jabatan presiden ditambah 5 periode daripada Bamsoet tetapkan PPHN. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

"Pertama, karena melanggar PPHN kemudian di impeach rakyat kan marah, rakyat yang pilihkan, yang kedua kalau dibiarin saja melanggar konstitusi dong," ucapnya.

Untuk itu, demi keberlangsungan pembangunan Indonesia dalam jangka panjang, maka pembahasan amendemen UUD 1945 perlu mengubah masa periode jabatan presiden dari maksimal dua periode menjadi lima periode.

"Jadi saya mengusulkan kalau untuk niatnya itu untuk memastikan pembangunan jangka panjang berjalan itu amendemen boleh 5 periode saja, karena sudah menjadi semacam kesepakatan bahwa dalam jangka panjang itu 25 tahun dan pembangunan membutuhkan 25 tahun," tegas dia.

BACA JUGA:  Qodari Beber 2 Alasan Jokowi Menyanjung Prabowo dan Partai Gerindra

Qodari menjelaskan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan stigma negatif soal jabatan presiden terlalu lama, sebab hal itu menurutnya tergantung daripada hasil kepuasan dari kinerja presiden itu sendiri.

Sebab, tidak ada jaminan seorang akan menjabat selama lima periode karena setiap lima tahun sekali akan dikocok ulang dan dipilih kembali oleh rakyat.

BACA JUGA:  Paling Vokal dan Konsisten, Qodari Disebut Profesor Wacana 3 Periode

"Kalau rakyat tidak setuju jangan kan lima periode, dua periode juga gak bisa karena tiap lima tahunnya ada pemilu," ungkapnya.

Selain itu, Qodari juga setuju jika gubernur dipilih oleh seorang presiden, kecuali bupati atau wali kota.

BACA JUGA:  Prabowo Sowan ke Kiai NU, M Qodari Singgung Tokoh Islam PA 212 dan FPI

Hal itu mengingat fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah yang tugasnya semacam orkestrator terhadap pemerintahan kabupaten/kota.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya