Kejaksaan Agung Dalami Aliran Dana pada Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung Dalami Aliran Dana pada Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo - GenPI.co
Kejaksaan Agung akan mendalami fakta hukum dalam sidang kasus korupsi BTS Kominfo mengenai sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana dari para terdakwa. (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty)

GenPI.co - Kejaksaan Agung akan mendalami fakta hukum dalam sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo mengenai sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana dari para terdakwa.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penyidik tidak menutup kemungkinan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak itu.

“Kami akan kembangkan seluruh keterangan yang terungkap dalam persidangan dan mendalaminya,” katanya dikutip dari Antara, Senin (2/10).

BACA JUGA:  2 Saksi Korupsi BTS Ungkap Serahkan Uang Rp 70 Miliar ke Komisi I DPR RI

Ketut mengungkapkan pihak yang disebut diduga menerima aliran dana dari para terdakwa itu memang juga telah ada yang sebelumnya diperiksa.

“Kami kemungkinan akan melakukan pemeriksaan lagi terhadap yang bersangkutan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Proyek BTS Kominfo, Total Menjadi 11 Orang

Dia menyampaikan upaya pendalaman dan pemeriksaan ini merupakan bagian dari membuat terang dan transparan sebuah kasus.

Ketut mengungkapkan salah satu pihak yang yang dimaksud itu yakni Dito Ariotedjo yang disebut Irwan Hermawan sebagai salah satu orang disetor uang Rp 27 miliar.

BACA JUGA:  Korupsi BTS Kominfo: Johnny G Plate Seret Nama Presiden Jokowi

Sebelumnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dalam persidangan mengatakan telah menyerahkan uang Rp 27 miliar ke seseorang bernama Dito Ariotedjo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya