
Yakni untuk membacakan putusan atas gugatan nomor 90. Isinya: sangat berbeda dengan putusan sebelum makan siang. Isinya mengabulkan gugatan mahasiswa Solo itu sebagian.
Yakni syarat usia capres/cawapres tetap 40 tahun kecuali pernah/sedang menjabat kepala daerah. Artinya Gibran memenuhi syarat maju sebagai cawapres. Kalau mau. Itulah inti jawaban Butet tadi. Saya pun paham.
Prof Yusril juga berpendapat putusan MK itu membuat orang seperti Gibran bisa jadi cawapres.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: Perang Gaza
''Putusan MK sudah dibacakan. Berlaku sejak selesai dibacakan. Sifatnya final,'' ujar Prof Yusril.
Bedanya, putusan setelah makan siang itu tidak bulat. Empat dari sembilan hakim berbeda pendapat. Termasuk hakim Saldi Isra. Tapi kalah suara. Isra sangat kecewa. Ia membuat video untuk menumpahkan kejengkelannya.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan soal Donald Trump: Equitable Remedy
Videonya pun dibuat dengan cara duduk di kursi mahkamah. Ia heran bagaimana MK berubah sikap 180 derajat hanya dalam hitungan sekejap. Hanya selama waktu makan siang.
Anda pasti sudah melihat videonya. Saya juga sudah melihatnya. Banyak orang kirim ke saya. Prof Denny khusus menelepon Isra. Mengucapkan selamat atas sikap disentingnya.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: Pasca TikTok
"Saya pusing," ujar prof Denny menirukan jawaban Isra.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News