Catatan Dahlan Iskan: Almas Gibran

Catatan Dahlan Iskan: Almas Gibran - GenPI.co
Dahlan Iskan. Foto: Instagram/dahlaniskan19

GenPI.co - DI DUNIA hukum, ''beda alasan'' tidak sama dengan ''beda pendapat''. Di putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Senin lalu empat hakim menerima permohonan, empat hakim berbeda pendapat, dua hakim berbeda alasan. 

Putusannya: MK menerima permohonan. Skornya: 6:4. Berarti yang ''berbeda alasan'' dianggap setuju. Hanya yang ''berbeda pendapat'' yang dianggap tidak setuju.

"Harusnya skornya 4:6," ujar Doktor Ahli Ketatanegaraan Demas Brian Wicaksono. Ia dosen Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi. Juga pengurus lembaga di PDI-Perjuangan. "Karena itu putusan MK ini tidak bisa dilaksanakan," tambahnya. 

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan soal Gibran Setelah Putusan MK: Makan Siang

Demas pernah menggugat ke MK. Soal sistem pemilu terbuka atau tertutup. Waktu itu juga heboh. Tokoh seperti Prof Denny Indrayana sampai ''membocorkan'' rencana putusan MK: pasti akan menerima gugatan Demas. Infonya A1. Putusan MK nanti pasti Pemilu dibuat tertutup. Heboh luar biasa. 

Putusannya ternyata ditolak. ''Kalau tidak dihebohkan pasti diterima,'' katanya.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan: Perang Gaza

Anda sudah tahu siapa empat hakim yang menerima permohonan: Anwar Usman, Guntur M Hamzah, Manahan Sitompul, dan Enny Nurbaningsih.

Anda juga sudah tahu siapa yang berbeda pendapat (dissenting opinion): Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo. Empat orang ini menolak.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan soal Donald Trump: Equitable Remedy

Dua yang berbeda alasan (concurring opinion) memang setuju ''40 tahun atau pernah jadi kepala daerah''. Tapi, kata kedua hakim ini, kepala daerah yang mereka maksud adalah gubernur, bukan wali kota atau bupati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya