KPK Setor Rp 12,3 Miliar ke Kas Negara, Hasil Rampasan dari Mantan Wali Kota Bekasi

KPK Setor Rp 12,3 Miliar ke Kas Negara, Hasil Rampasan dari Mantan Wali Kota Bekasi - GenPI.co
KPK setor Rp 12,3 miliar ke kas negara hasil rampasan dari terpidana mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada kasus suap. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

GenPI.co - KPK setor uang Rp 12,3 miliar hasil rampasan dari terpidana mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada kasus suap pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan uang tersebut telah disetorkan oleh Jaksa Eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan.

“Uang yang disetor dari hasil rampasan dan cicilan uang pengganti, sebesar Rp 12,3 miliar dari Rahmat Effendi dan kawan-kawan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (26/10).

BACA JUGA:  Ade Safri Sebut Ketua KPK Firli Bahuri Mengakui Bertemu Syahrul Yasin Limpo

Uang itu rinciannya yakni Rp 10,2 miliar dirampas dari Rahmat Effendi sesuai putusan majelis hakim. Sebelumnya, uang itu ditemukan saat proses penyidikan.

Selanjutnya sempat menjadi barang bukti untuk proses persidangan. Kemudian dinyatakan dirampas untuk negara. Sedangkan Rp 2,1 miliar diperhitungkan sebagai cicilan uang pengganti.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Respons soal Pelaporan Dirinya dan 2 Putranya ke KPK

Ali Fikri mengungkapkan penyetoran uang ke kas negara ini merupakan bentuk komitmen KPK dalam memaksimalkan aset recovery.

“KPK terus berkomitmen menyetorkan ke kas negara dari penagihan hasil korupsi yang dinikmati terpidana,” ucapnya.

BACA JUGA:  Polisi Panggil 3 Saksi Kasus Pemerasaan KPK Terhadap Syahrul Yasin Limpo

Rahmat Effendi diketahui merupakan terpidana kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi, Jawa Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya