Tuntutan 3 Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo Dibacakan 30 Oktober Mendatang

Tuntutan 3 Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo Dibacakan 30 Oktober Mendatang - GenPI.co
Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo akan digelar pada Senin (30/10). (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty/am)

GenPI.co - Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo akan digelar pada Senin (30/10) di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan tiga terdakwa tersebut yakni Galumbang Menak Simanjuntak selaku Dirut PT mora Telematika Indonesia.

Kemudian Komisaris PT Solitchmedia Synergy atas nama Irwan Hermawan. Lalu atas nama Multi Ali, dari pihak PT Huwaei Technology Investment.

BACA JUGA:  Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

“Sidang selanjutnya akan digelar 30 Oktober 2023 untuk tiga terdakwa,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (26/10).

Jaksa penuntut umum sebelumnya telah membacakan tuntutan tiga terdakwa yakni mantan menteri Kominfo Johnny G Plate.

BACA JUGA:  14 Orang Telah Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Lalu ada mantan dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan staf ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Yohan Suryanto (YS).

Dalam tuntutan yang dibacakan, Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara karena tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Dalami Aliran Dana pada Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Ketut mengungkapkan tuntutan terhadap Johnny G Plate ini juga juga berupa pembayaran denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider idana kurungan selama satu tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya