Kejagung Telusuri Aliran Uang Rp 40 Miliar yang Diterima Anggota BPK Achsanul Qosasi

Kejagung Telusuri Aliran Uang Rp 40 Miliar yang Diterima Anggota BPK Achsanul Qosasi - GenPI.co
Kejaksaan Agung menelusuri aliran uang Rp 40 miliar yang diterima anggota BPK Achsanul Qosasi dari terdakwa kasus korupsi BTS 4G. (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty.)

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memakai penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam kasus mega korupsi proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo ini diketahui merugikan keuangan negara mencapai Rp 8.32 triliun. (ant)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya