Soal Kemungkinan Anulir Putusan MK, Mahfud MD: Tunggu MKMK

Soal Kemungkinan Anulir Putusan MK, Mahfud MD: Tunggu MKMK - GenPI.co
Mahfud MD mengaku tidak tahu apakah putusan MKMK terkait batas usia capres dan cawapres bisa dianulir setelah MKMK mengadili 9 hakim konstitusi. (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)

GenPI.co - Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan percaya pada kredibilitas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam memutus perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim MK.

Mahfud MD pun meminta supaya masyarakat menunggu keputusan MKMK yang jadwalkan akan dibacakan pada Selasa (7/11).

“Saya percaya kredibilitas Pak Jimly, jadi ditunggu saja,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (7/11).

BACA JUGA:  Denny Indrayana Sebut MKMK Harusnya Bisa Batalkan Putusan MK

Menurut Mahfud MD, hal lain yang juga patut ditunggu yakni mengenai respons masyarakat terhadap putusan MKMK dalam perkara putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres.

Dia juga mengaku tidak mengetahui apakah putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres itu bisa dianulir setelah MKMK mengadili 9 hakim konstitusi yang dilaporkan.

BACA JUGA:  Polemik di Mahkamah Konstitusi, Hasto Kristiyanto Sebut MK Tidak Boleh Dikebiri

“Nggak tahu, tunggu besok (hari ini) saja. Kita tunggu juga reaksi publik,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengungkapkan telah mengantongi bukti yang lengkap terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim konstitusi.

BACA JUGA:  Jimly Asshiddiqie: Hakim MK Boleh Saling Memengaruhi, Asal Tidak Pakai Akal Bulus

Sejumlah bukti yang dikumpulkan tersebut termasuk dari keterangan para saksi serta ahli. MKMK juga telah memeriksa para hakim yang dilaporkan itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya