Majelis Hakim Vonis Johnny G Plate 15 Tahun Penjara pada Kasus Korupsi BTS 4G

Majelis Hakim Vonis Johnny G Plate 15 Tahun Penjara pada Kasus Korupsi BTS 4G - GenPI.co
Majelis hakim menjatuhkan vonis Johnny G Plate 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.)

Vonis itu sesuai tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung yakni 15 tahun penjara. Sedangkan uang pengganti lebih ringan, yang mana tuntutannya Rp 17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

JPU dalam dakwaannya menyebut Johnny G Plate dan para terdakwa melakukan dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022. (ant)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya