Vonis itu sesuai tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung yakni 15 tahun penjara. Sedangkan uang pengganti lebih ringan, yang mana tuntutannya Rp 17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
JPU dalam dakwaannya menyebut Johnny G Plate dan para terdakwa melakukan dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022. (ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News