
Oditur Militer juga menilai tidak ada hal-hal yang meringankan dari tiga terdakwa yang merupakan oknum TNI.
Sementara itu majelis hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto memberikan waktu selama satu pekan kepada para terdakwa untuk menyiapkan pledoi.
“Agenda sidang selanjutnya pembacaan pembelaan para terdakwa pada 4 Desember 2023,” ucapnya. (ant)
BACA JUGA: Panglima TNI Tegaskan Proses Hukum Oknum Prajurit yang Lecehkan 7 Bawahan
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News