Firli Bahuri Segera Dipanggil Polisi sebagai Tersangka pada Awal Desember

Firli Bahuri Segera Dipanggil Polisi sebagai Tersangka pada Awal Desember - GenPI.co
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Foto: ANTARA

GenPI.co - Firli Bahuri, Ketua KPK nonaktif, bakal dipanggil pihak kepolisian pada Jumat (1/12).

Pemanggilan Firli Bahuri dalam kapasitas sebagai tersangka terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/11).

"Permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023," tuturnya.

BACA JUGA:  Nawawi Pomolango: KPK Memperlakukan Firli Bahuri Sebagai Tamu

Menurut Trunoyudo, pihaknya sudah melayangkan panggilan kepada Firli Bahuri.

"Pagi ini hari Selasa, tanggal 28 November 2023 telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," terangnya.

Pemeriksaan tersebut bakal dilakukan di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, pada pukul 09.00 WIB.

"Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," beber Trunoyudo.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11).

Berdasarkan keterangan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara pada hari yang sama. (ant)

BACA JUGA:  KPK Belum Pastikan Beri Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri

 

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya