Hukuman Mati di Indonesia Sudah Tidak Relevan? Ini Penjelasannya

Hukuman Mati di Indonesia Sudah Tidak Relevan? Ini Penjelasannya - GenPI.co
Diskusi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dengan tema Simposium Peluncuran Laporan Lembaga Pemasyarakatan dan Kaitannya dengan Terpidana Mati di Indonesia, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (15/10/2019). (ANTARA/Vicki Febria

GenPI.co - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai bahwa adanya hukuman mati di Indonesia dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Koordinator KontraS Yati Andriyani mengatakan bahwa hukuman mati pada berbagai kasus yang ada di Indonesia dinilai tidak relevan, karena selain negara menjamin hak hidup atas masyarakatnya, juga ada beberapa catatan terkait proses pemidanaan tersangka.

"Negara sesungguhnya menjamin hak hidup atas masyarakatnya. Praktik hukuman mati sudah tidak lagi relevan diterapkan," kata Yati, dalam Simposium Peluncuran Laporan Lembaga Pemasyarakatan dan Kaitannya dengan Terpidana Mati di Indonesia, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (15/10).

BACA JUGA: Jokowi dan Prabowo Makin Mesra, Media Australia Nyinyir Begini...

Yati menjelaskan, kejahatan narkotika dan terorisme merupakan kejahatan yang harus kita kutuk dan tidak kita toleransi. Namun, dengan memberikan hukuman mati terhadap pelaku, ia menilai belum bisa menurunkan angka kejahatan yang ada.

Menurut Yati, pihaknya terus berupaya untuk memastikan terpidana mati yang ada di Indonesia tetap mendapatkan hak-hak mereka. Hal itu termasuk pada saat para terpidana berada di dalam lembaga pemasyarakatan.

Menurut Yati, saat ini negara-negara di dunia tengah menghapus praktik-praktik hukuman mati. Jika ada beberapa yang masih menetapkan hukuman mati tersebut, biasanya masih diberikan mekanisme pengawasan yang kuat.

"Kalau pun masih ada, mereka memiliki mekanisme safeguard. Seperti akses terhadap pengacara yang kuat, penerjemah, termasuk soal kesehatan," kata Yati pula.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya