Hukuman Mati di Indonesia Sudah Tidak Relevan? Ini Penjelasannya

Hukuman Mati di Indonesia Sudah Tidak Relevan? Ini Penjelasannya - GenPI.co
Diskusi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dengan tema Simposium Peluncuran Laporan Lembaga Pemasyarakatan dan Kaitannya dengan Terpidana Mati di Indonesia, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (15/10/2019). (ANTARA/Vicki Febria

Berdasarkan data dari KontraS, di Indonesia tindak pidana yang dijatuhi hukuman mati didominasi oleh kasus narkotika, dan pembunuhan. Tercatat, ada 188 tindak pidana narkotika yang dijatuhi hukuman mati, dan 73 lainnya pada kasus pembunuhan. Sedangkan kasus lainnya adalah perampokan, pencurian, terorisme, dan kesusilaan.(*)
 

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya