Pasal 73 ayat 1 menyatakan, Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-undang tersebut disetujui oleh DPR dan Presiden.
BACA JUGA : Ajudan Wali Kota Medan yang Ganteng Ikut Diperiksa KPK
Sementara pasal 73 ayat menyatakan, Dalam hal Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung Rancangan Undang-undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undangundang tersebut sah menjadi Undang-undang dan wajib diundangkan.
Hingga hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sehingga revisi UU KPK yang disahkan oleh DPR pada sebulan lalu sudah mulai efektif hari ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News