UU Sah Berlaku Hari Ini, KPK Tak Lagi Bisa Operasi Tangkap Tangan

UU Sah Berlaku Hari Ini, KPK Tak Lagi Bisa Operasi Tangkap Tangan - GenPI.co
Fixed dilemahkan, mulai hari ini, Kamis (17/10) KPK tak lagi bisa OTT sebab UU KPK auto berlaku hari ini meski tak ditandatangani presiden (Foto : JPNN)

Pasal 73 ayat 1 menyatakan, Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-undang tersebut disetujui oleh DPR dan Presiden.

BACA JUGA : Ajudan Wali Kota Medan yang Ganteng Ikut Diperiksa KPK

Sementara pasal 73 ayat menyatakan, Dalam hal Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung Rancangan Undang-undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undangundang tersebut sah menjadi Undang-undang dan wajib diundangkan.

Hingga hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sehingga revisi UU KPK yang disahkan oleh DPR pada sebulan lalu sudah mulai efektif hari ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya